Beranda Kotabaru Waduh.!!, Harga Elpiji 3 Kg di Pulau Laut Utara mencapai Rp50 Ribu

Waduh.!!, Harga Elpiji 3 Kg di Pulau Laut Utara mencapai Rp50 Ribu

3
0

KOTABARU – Warga Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengeluhkan tingginya harga elpiji 3 kilogram (Kg) pada tingkat pengecer yang mencapai Rp50 hingga Rp55 ribu per tabung.

“Saya membeli elpiji 3 kilogram di pengecer seharga Rp50 ribu pertabungnya. Padahal elpiji 3 kilogram inikan bersubsidi, masa harganya jauh melampui Harga Eceran Tertinggi atau HET,” ungkap Muhamad Nur, salah satu warga Desa Dirgahayu kepada awak media, Rabu (23/11/2022).

Dirinya berharap, pihak terkait agar bisa mengambil tindakan sehingga harga “Gas Melon” (elpiji 3 kg, red) bisa terjangkau oleh masyarakat kalangan bawah.

Senada dengan, Edi yang juga warga Dirgahayu pun mengeluhkan tentang tingginya harga elpiji 3 kg tersebut.

“Saya meminta pihak terkait agar bisa memantau langsung terkait harga elpiji di pangkalan, karena harga elpiji 3 kilogram yang dijual pengecer seharga Rp50 ribu ini cukup terasa tinggi bagi saya,” tukasnya.

Terpisah, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kotabaru, Drs Murdianto mengungkapkan, kalaupun pengecer yang menjual harga elpiji diatas HET, kemungkinan tidak mengambil di Agen atau di Pangkalan.

“Untuk Harga Eceran Tertinggi di Pangkalan, khususnya di Pulau Laut Utara sebesar Rp27 ribu. Tapi bila pengecer mengambil di tempat jauh maka akan menjual dengan harga tinggi.

Terkait harga elpiji 3 kilogram ini, ungkapnya, Gubernur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang jarak tempuh agar HET tidak sama dengan harga dalam Kota sampai ke Desa.

“Dengan terbitnya SK Gubernur tersebut, maka Bupati khususnya Kabupaten Kotabaru melanjutkan SK itu dengan menerbitkan Peraturan Harga Eceran Tertinggi di setiap Kecamatan,” jelasnya.

“Kami akan menyelidiki dan menindak Pangkalan elpiji 3 kilogram yang nakal atau tidak melayani masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak segan-segan mencabut ijin pangkalan tersebut jika terbukti melanggar,” tegasnya.[JN/Yandi]

banner 336x280
Baca Juga  Didampingi Ketua KPU Provinsi, Bupati Resmikan Gedung KPU Kotabaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini