Beranda Tanah Bumbu UU ASN Baru, Kadisdik Tanbu : Kepala Sekolah Tidak Bisa Lagi Mengangkat...

UU ASN Baru, Kadisdik Tanbu : Kepala Sekolah Tidak Bisa Lagi Mengangkat Honorer

5
0

Pegawai Non ASN. Foto: Ilustrasi

BATULICIN, GK – Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak pada beberapa hal. Salah satunya, soal penataan tenaga honorer atau non-ASN paling lambat Desember 2024. Lalu bagaimana dengan keberadaan guru atau yang berstatus honorer.

Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin menjelaskan, tentang adanya penghapusan pegawai honorer pada Desember 2024 ini.

“Sebenarnya penghapusan itu cuma diganti statusnya sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun tentu ada mekanismenya, melalui seleksi.” terang Amiluddin menjelaskan kepada wartawan genpikalsel.com, Kamis (25/1/2024).

Kepala Disdik Tanbu, Amiluddin. Foto: Genpikalsel.com

Pada Desember 2024 ini lanjut Amiluddin, penataan ASN harus selesai sudah persoalannya, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 20 tahun 2023, bahwa di pasal 65 ayat 1 bahwa pejabat pembina kepegawain dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kemudian kata Amiluddin, nomor 2, bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintahan yang melakukan pengangkatan pegawai Non ASN.

(3). Pejabat Pembina Pagawai dan Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat Pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi di pasal 66 nya ini tentang penegasan, bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak mulai undang-undang ini berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pagawai ASN.” Katanya.

“Jadi termasuk kepala sekolah di bawah binaan kita, (Dinas Pendidikan) itu tidak bisa lagi,” pungkas Amiluddin. [joni].

banner 336x280
Baca Juga  Polsek Simpang Empat Ungkap Kasus Curanmor di Taman Edukasi Tanbu, Pelaku Ternyata Warga Kabupaten Banjar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini