BATULICIN, genpikalsel.com – Dipicu dari keributan, seorang pria berinisial SW (27) warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, nekat melakukan penganiyaan kepada VN wanita 27 tahun yang tak lain pacarnya sendiri, Minggu, 18 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wita.
Peristiwa tindak penganiyaan terjadi di tempat hiburan karoke warung Aplika yang berlokasi di Jalan Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.
Korban VN wanita
asal Desa Telaga Sari, Kecamatan Kalumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalsel ini sempat diinjak pelaku SW dua kali di bagian punggung, tak hanya itu pelaku juga mengambil sebilah kayu lalu memukulkan ke bagian pelipis kanan korban hingga korban mengalami luka robek.
Tidak terima atas perlakuan pelaku SG, korban lalu melaporkannya penganiyaan itu ke polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga membenarkan peristiwa tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada Hari Minggu 18 Juni 2023 sekitar jam 14.00 Wita, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu Bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku tindak pidana penganiyaan atas nama SW. Dengan TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di Jalan
Raya Serongga Km. 8,5 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Iptu J Sinaga.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Tanbu ini menerangkan kronologi dari peristiwa tersebut, pelaku SW
yang merupakan pacar korban awalnya tidur di warung Aplika.
Kala itu korban
bersama tamunya
minum-minuman anggur satu botol dan alexsis dua botol. Kemudian SW saat itu
bangun dan ikut masuk ke dalam ruang karoke lalu terjadi keributan yang kemudian berujung penganiyaan oleh pelaku kepada korban. [joni].