BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap 4 orang pemuda yang diduga adalah pelaku pengeroyokan di areal Taman Education Park yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,.
Peristiwa pengeroyokan dengan dua orang korban itu terjadi tengah malam sekira jam 00.40 Wita,
Minggu, 26 November 2023.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan empat terduga pelaku tersebut.
“Ya benar empat orang pelaku sudah diamankan oleh anggota
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu. Keempat pelaku pengeroyokan ditangkap Senin, 27 Nopember 2023 siang,” beber Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga.
Aadapun indentitas para pelaku lanjut Jonser, ke empatnya adalah pemuda masing-masing berinisial MH (19), MR (18), MARS (21) asal Desa Sejahtera dan
HB (21), asal Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Polisi juga mengamankan barang bukti dalam perkara itu, salah satunya sebilah balok kayu yang diduga digunakan pelaku saat mengeroyok korban.
Korban dalam perkara ini dua orang yakni pemuda bernama Lukmanil Hakim (20) warga asal Kabupaten Gunung Mas Kalteng serta temannya bernama Raja Inal Pasaribu (24) adalah warga Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Tanbu.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diketahui kejadian berawal saat salah satu korban yakni Lukmanil Hakim mendapat kabar melalui pesan Whatsapp bahwa temannya yang bernama Zainuddin dipukul oleh beberapa orang di Taman Education Park di lokasi kejadian tersebut.
Kemudian Lukmanil Hakim mengajak temannya yang bernama Raja Inal untuk ikut mendatangi temannya tadi ke taman tersebut.
Sesampainya di lokasi tepatnya di samping toilet umum Lukmanil Hakim dan Raja Inal bertemu dengan beberapa orang yang tidak dikenal yang langsung berkata “Apa Gerang!!!” (ada apa sih!), namun kala itu korban
tidak menghiraukan orang tersebut
Selanjutnya pada saat kedua korban ingin ke toilet langsung di keroyok oleh beberapa orang tersebut.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka gores di bagian hidung, luka benjol di bagian kepala belakang, memar di bagian muka dan beberapa gigi depan yang diduga patah sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
“Empat pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Simpang Empat dan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal
l 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana.” pungkas Jonser. [joni].