KOTABARU – Jelang akhir 2023 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil mengungkap perkara Narkoba dengan jumlah barang bukti yang fantastis, yakni ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Ungkap kasus itu disampaikan langsung
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartono didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kabag Ops AKP Abd. Rauf dan juga Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby, pada pers rilis yang digelar di lobi Polres Kotabaru pada Senin (4/12/2023).
“Dari lima pelaku tersangka ada yang sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu dan ekstasi yang kami tangkap,” beber AKBP Tri Suhartanto.
Empat orang pelaku lanjut Tri, berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan satu orang pelaku berasal dari Kabupaten Kotabaru.
Tri menjelaskan, dari lima tersangka tiga orang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kelima tersangka kata Tri, berinisial HN (32) warga Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, sedangkan 4 orang tersangka yang berinisial R (40) dan I (41), M (39), NB (35) adalah warga Kabupaten Tanah Bumbu.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari para tersangka ini sebanyak 138, 53 gram sabu, 97 pil ekstasi serta uang sebesar Rp 34 juta dari hasil penjualan narkoba para tersangka,”jelas Tri.
Tri mengatakan, bahwa Satresnarkoba Kotabaru bersama jajarannya sudah mengamankan 117 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba, ini akan terus bertambah karena rekan-rekan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru sedang melakukan pengembangan dan dari informasi sudah ada beberapa orang yang kita amankan.
Untuk barang buktinya sendiri tentu saja dari luar Kabupaten Kotabaru, sampai saat ini kami terus melakukan pengungkapan bandar besarnya, ada beberapa informasinya dari jaringan lapas luar Kotabaru, namun ini perlu kita dalami.
“Jadi ara tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, penjara,”pungkas orang nomor satu di Kepolisian Polres Kotabaru ini.[j/Yandi]