Beranda Tanah Bumbu Transaksi Sistem Ranjau Kurir Sabu Terciduk Digelandang ke Polsek Satui, 1 Pelaku...

Transaksi Sistem Ranjau Kurir Sabu Terciduk Digelandang ke Polsek Satui, 1 Pelaku Masih Diburu

3
0

BATULICIN, Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu menangkap seorang kurir sabu yang tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi, Rabu, (16/8/2023).

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika seorang pria dengan inisial SU (40) ditangkap bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu, saat akan bertransaksi dengan sistem ranjau, SU warga asal Kecamatan Satui itu diamankan di Jalan SMP Gang Murya RT 02 Desa Barakat Mupakat Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan membenarkan ungkap perkara narkotika Polsek Satui tersebut.

“Ya benar pada Rabu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 20 Wita, di Jalan SMP Gang Murya Rt. 02 Desa. Barakat, tepatnya di pinggir jalan gang, telah tertangkap tangan tersangka SU,” ungkap Iptu Jonser, Minggu, (20/8/2023).

Lanjutnya, saat pada saat itu anggota Polsek Satui mendapat informasi bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,

“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota langsung mendatangi tempat kejadian dan pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang akan mengambil paketan narkotika jenis sabu dengan sisrem ranjau sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu,” bebernya lagi.

Jonser menjelaskan paketan narkotika yang ditemukan dari pelaku
dengan berat bersih 0,38 gram yang dibungkus tisu warna putih dan di simpan di dalam bekas kotak permen merk Gofress warna ungu.

“Dari keterangan tersangka SU bahwa narkotika jenis sabu tersebut disuruh mengambil oleh tersangka sdr. UP yang kini sudah berstatus DPO dan dalam pengejaran,” katanya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mopolsek Satui, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) Sub 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[joni

banner 336x280
Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini