BATULICIN, genpikalsel.com – Gegara -gera terjaring patroli oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, seorang pemuda dengan inisial A alias AH (30) harus berurusan dengan hukum
AH warga Jalan Anggrek Kelurahan Batulicin, Kacamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu ini akhirnya ketahuan memiliki 10 paket sabu siap edar dan langsung digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu, Minggu, (13/8/2023).
“Ya benar dinihari tadi anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah menangkap seorang pelaku AH yang diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, melalui rilis yang diterima genpikalsel.com, Minggu, (13/8/2023).
Kornoligis kejadian lanjut Jonser Sinaga, pada Minggu (13/8/2023) sekira jam 00.20 wita , saat Tim Opsnal Polres Tanah Bumbu melaksanakan patroli. Kemudian mencurigai seseorang pria yang sedang melintas di pinggir jalan di depan Pasar Ampera, Kecamatan Simpang Empat.
Pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca, selanjutnya pemuda yang bernama AH tersebut dilakukan introgasi dan tak berkutik, iya pun akhirnya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya pelaku di Desa Banjarsari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah bumbu menuju ke rumah pelaku.
“Di lokasi atau di rumahnya tersangka langsung menunjukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 29,35 gram yang disimpan di dalam kamar pelaku,”terang Sinaga
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.[joni