BATULICIN, genpikalsel.com, Peredaran gelap narkoba di wilkum Tanah Bumbu sepertinya tak pernah sepi meski sudah banyak pelaku yang dijebloskan ke penjara.
Terbaru, aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika,
pria dengan inisial MY (33) ditangkap 26 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Gang Kedondong Kelurahan Tungkaran Pangeran kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ya benar telah telah diamankan pelaku tindak pidana narkotika, identitasnya laki-laki inisial MY, 33 tahun. Tersangka diamankan saat anggota Satresnarkoba Polres Tanbu melaksanakan giat operasi kepolisian kewilayahan Antik Intan 2023,” kata Kapolres Tanbu AKBP Try Hambodo melaluI Kasi Humas Iptu J Sinaga, dikonfirmasi, Selasa, (27/6/2023).
Dilanjutkannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap MY warga Jalan Kodeco Km 01 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ini polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat 0,45 gram.
Terbukti melalukan tindak pidana narkotika, MY kini harus berurusan dengan hukum dan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Tanah Bumbu, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[joni