Beranda Kriminal Tak Setorkan Uang Hasil Jualan Berbulan-bulan, Pria Ini Dilaporkan Bosnya Kepolisi

Tak Setorkan Uang Hasil Jualan Berbulan-bulan, Pria Ini Dilaporkan Bosnya Kepolisi

8
0

BATULICIN, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu, mengamankan pria dengan inisial RR (29) yang dilporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang modal usaha milik majikan sendiri. RR warga asal Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulsel itu ditangkap, Rabu, (4/10/2025) saat berada di sebuah pabrik batako di Desa Betung
Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

RR dipolisikan oleh bosnya sendiri karna ingkar tak menyetorkan uang hasil usaha jualan selama ber bulan-bulan, bahkan saat dicari RR tak ditemukan.

Korbannya AR (63) yang juga berprofesi sebagai pedagang adalah warga Desa Sepungur Kecamatan Kusan Tengah, Tanbu mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan merasa keberatan lalu membawa perkara itu ke ranah hukum melaporkan RR.

“Awalnya pelaku RR diberi pekerjaan oleh AR untuk jualan keliling barang perabotan berupa lemari, ambal,dan peralatan rumah tangga lainnya,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menjelaskan kronologis kejadian.

Lanjutnya, mamun barang-barang yang sudah laku terjual uang hasil penjualan itu tidak disetorkan pelaku RR kepada sang majikan sejak bulan Januari 2023 sampai Juli 2023 dengan total sekitar sebesar Rp.51.250.000 (Lima Puluh Satu Juta dua ratus lima Puluh ribu rupiah).

“Korban mencoba untuk menghubungi dan mendatangi ke tempat pelaku namun tidak ada. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.51.250.000 (Lima Puluh Satu Juta dua ratus lima Puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir,” jelas Jonser.

“Kini pelaku RR berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kusan Hilir, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana,”pungkas Jonser. [joni

banner 336x280
Baca Juga  Kodim 1022/Tanah Bumbu Peringati Isra’ Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul, Tingkatkan Keimanan Prajurit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini