Beranda Tanah Bumbu Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tanbu Ini Akhirnya Tidur Dibalik...

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tanbu Ini Akhirnya Tidur Dibalik Jeruji Penjara

0

BATULICIN, Seorang pemuda inisial MI (17) asal Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ini harus merasakan pahitnya meringkuk di dalam jeruji penjara.

pemuda ini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, korbannya adalah temannya sendiri gadis berusia 16 tahun.

MI alias I ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, Jumat, 13 Oktober 2023 saat berada di pinggir di Dusun Annur Desa Al Kautsar Kecamatan Satui.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan Unitreskrim Polsek Satui, bahwa MI (17) dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur dan dengan disertai ancaman kepada korban.

Peristiwa pidana terjadi pada Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wita dengan TKP di rumah pelapor di salah satu di Desa di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu.

Pada saat itu korban sedang tidur kemudian dibangunkan ibunya R yang memberi tahu bahwa pelaku datang ke rumah mencari korban hal ini tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku saat itu duduk di ruang tamu kemudian setelah korban duduk bersampingan dengan pelaku, pada saat itu pelaku dengan nekatnya langsung meraba ke bagian intim dan payudara korban.

Dan saat itu korban teringat ancaman pelaku “Kamu harus jadi pemuas napsuku sekali aja kalo kamu nolak aja ajak ngewe gamau bakalan ku kirim ke orang- orang aib mu.

“Jadi korban menuruti permintaan pelaku, bahkan kala itu korban malahan dengan beraninya membuka celana korban,”terang Jonser Sinaga.

Namun aksi pelaku diketahui ibu korban R, dan langsung memarahi dan mengancam pelaku hingga pelaku akhirnya kabur meninggalkan korban dan ibunya.

“Korban akhirnya juga membeberkan bahwa sebelumnya pada senin 2 Oktober 2023 pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku di rumah tanpa sepengetahuan orang lain,” ungkapnya.

Orang tua korban yang tidak terima dan merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Satui untuk ditindaklanjuti.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jonser.

Jadi tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016,”pungkas Jonser Sinaga [joni

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version