KOTABARU, Keberhasil Polres Kotabaru dalam mengungkap perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu selama bulan Februari 2024 ini patut diacungi jempol.
Bagaimana tidak dengan total barang bukti yang diamankan seberat 41,59 gram sabu-sabu setidaknya Polres Kotabaru berhasil menyelamatkan sekitar 400 jiwa.
Keberhasil ini di sampaikan langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kabag OPS AKP Ra’uf serta Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi dalam pers rilis yang digelar di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru, Selasa (20/2/2024).
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 9 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 41,59 gram sabu-sabu.
Diantaranya lanjut Tri Suhartanto, ada 3 kasus yang menonjol dari tersangka A dengan barang bukti 8.00 gram sabu.yang diamankan di Desa Tarjun.

“Kemudian tersangka D ini sebanyak 25.74 gram, dan R sebanyak 10,42 gram yang berhasil diamankan di wilayah Tanah Bumbu,” beber orang nomor satu di Kepolisian Polres Kotabaru ini.
Dia menjelaskan, bahwa untuk barang bukti yang berhasil disita, apabila dinominalkan sebesar Rp104.000.000 dengan asumsi per 1 gram dijual dengan harga Rp2.500.000,” hitungnya.
Diketahui 2 orang dari 9 pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Jadi atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” tegasnya
“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram disangkakan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”tutupnya. [Yandi].