BATULICIN, Aparat kepolisian dari
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu, jajaran Polda Kalsel, kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini dua pelaku dari dua TKP (tempat kejadian perkara) diamankan pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekira jam. 20.00 WITA di Jalan Karang Jawa Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku berinisial DK (29) warga Jalan Ins Gub Rt 014 Rw 002 Desa Barokah ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karang Jawa Desa Barokah. Kemudian MA (23) warga Rt 012 Desa Barokah ini juga diringkus di Jalan Karang Jawa di sebuah rumah di jalan karang jawa, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika berinisial DK dan MA di Jalan Karang Jawa Desa Barokah tersebut.
“Dari pelaku berinisial DK pada saat ditangkap di rumah kontrakannya, anggota menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram dan 1 buah dompet warna hitam,” beber AKP Saryanto.
Kemudian lanjutnya setelah menangkap DK, anggota kemudian bergerak menangkap MA, dengan barang bukti, yang ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,7 gram, 1 unit Handphone Merk Realme warna biru, 1 buah tas warna biru,1 buah sedok warna hitam dan 2 bungkus Plastik klip 2 buah timbangan digital 1 buah palstik warna putih.
Penangkapan DK dan MA tersebut adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Jadi keduanya kita sudah ditahan di Sel tahan Polres Tanah Bumbu,”tutup AKP Saryanto.[Joni]
Tidak ada komentar