Pelaku berinisial H
BATULICIN, Genpikalsel.com – Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tambu) kembali menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin, 4 Maret 2023 sekira jam 21.00 Wita.
Pelaku seorang lelaki berinisial H (34) yang tercatat sebagai warga Sungai Cuka RT 03 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial H tersebut.
“Penangkapan terlapor H berawal
informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Jonser.
Kemudian lanjut Jonser, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Senin Tanggal 04 Maret 2024 Skj. 21.00 Wita, di Jalan Wahana Batu Buaya Desa Sungai Cuka berhasil mengamankan seorang pria berinisial H tersebut.
“Terlapor H pada saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan didapati
barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,4 gram. Turut diamanakan 1 unit Handphone Merk Vivo warna itam dan 1 buah wadah krim warna hitam,” ungkapnya
“Jadi selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.” tutup mantan Wakapolsek Kusan Hilir ini.
Dapat diketahui sebelumnya Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Minggu tanggal 3 Maret 2024 juga telah mengamankan tersangka DK warga beralamat di Jalan Raya Transmigrasi Dusun III RT/RW 07/03 Desa Rejosari Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

DK di amankan di sebuah Rumah di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok di dalam tas kecil warna hitam.
Kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 sekita 00.30 Wita, anggota Satresnarkoba juga mengamankan SM (30) warga Jl. Propensi Poros RT 03 Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu.
SM diamankan di dalam sebuah rumah di Jl. Raya Provinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui KabupatenTanah Bumbu yang mana pada saat penggeledahan anggota menemukan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram,1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna hitam,1 (satu) buah dompet kecil warna merah dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam. [joni]