KOTABARU, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2023 di aula Bapenda Kotabaru, Kamis, (26/10/2023).
Rakor dibuka Sekda Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM dihadiri
Plt Kepala Bapenda
Khairian Ansyari, S.STP.
Dalam rapat diketahui berbagai masukan dan informasi masyarakat melalui perwakilan notaris yang hadir pada rapat tersebut mengenai pelayanan dan lambatnya verifikasi dan validasi BHPTB.
Diketahui yang mana hal itu terkait kelengkapan persyaratan BHPTB seperti foto copi, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT), segel, foto copi kwitansi jual beli, foto copi daftar hak pemegang hasil penetapan keputusan pembelian hak milik (sistematis) terhadap sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).
Dalam menjawab pertanyaan yang bergulir,
Sekda H. Said Akhmad berpesan untuk tidak kaku dengan aturan dan mengutamakan pelayanan yang mudah dan ramah, dan sampaikan keluhan langsung ke pemangku kebijakan.
“Kepada pihak terkait pelayanan BHPTB tolong untuk memberikan pelayanan yang mudahan dan tidak terlalu kaku dengan aturan” tandasnya.
Ditambahkan Sekda, bahwa rapat ini pastinya akan ada titik temu untuk langkah berkelanjutan, bukan hanya sekedar rapat tanpa menemukan solusi.
Semwntara Plt Kepala Bapenda juga mengajak seluruh anggota rapat untuk menyamakan persepsi untuk bisa memangkas birokrasi.
“Mari kita menyamakan persepsi dan juga memangkas birokrasi dengan tidak menghilangkan tertib administrasi juga menemukan solusinya mengenai permasalahan yang dihadapi di tiga lini terkait BHPTB yaitu di Bapenda, Bak Kalsel dan Badan Pertanahan” ajaknya
BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Adapun yang berhadir pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) tahun 2023 yaitu Bapenda ,Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Kalsel, Notaris/PPAT.