Program Strategis Dinas PUPR Tanbu Akan Bangun Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Dua Kantor OPD

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jan 2024 20:53 0 30 Redaksi

BATULICIN, Pembangunan infrastruktur terus ditingkatkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel di tahun 2024 ini, diantaranya adalah pembangunan sejumlah gedung kantor dan fasilitas pelayanan publik serta infastruktur jalan dan jembatan.

Sebagaimana program strategis di
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, yang akan membangun gedung
mall pelayanan publik (MPP) dan pembangunan gedung Kantor Bappeda serta kantor BPKAD.

Adapun titik lokasi pembangunannya, untuk mall pelayan publik itu diketahui lokasi pembangunnya di Jalan 30, sedangkan dua kantor Dinas Pemkab Tanbu, yaitu Kantor BPKAD dan Bappeda
Itu berada di wilayah Gunung Tinggi yang lokasinya itu tidak jauh dari komplek perkantoran di Gunung Tinggi.

Kepala Dinas PUPR Tanbu, Hernadi Wibisono mengatakan, bahwa program PUPR tahun 2024 ini membangun mall pelayanan publik yang anggarannya hampir Rp. 20 milliar. Kemudian kantor Bappeda dan kantor BPKD.

“Proyek itu, adalah proyek strategis di DINAS PUPR ini,”kata Hernadi kepada wartawan genpikalsel.com di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).

Selain itu Hernadi mengungkapkan bahwa PUPR Tanbu juga akan membangun jembatan penghubung antar Desa Satiung ke Kecamatan Kusan Tengah (Jembata warik ) di Desa Satiung dan dilanjutkan peningkatan jalan lingkungan di 12 Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat dikatakan tentang proyek jembatan penghubung Kotabaru dan Tanah Bumbu, Hernadi menyampaikan bahwa Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas PUPR siap mendukung dan mensuport Pembangunan Jembatan tersebut hanya di mana proyek itu menelan anggaran Rp 2,5 triliun.

Pembangunan jembatan itu kitakan sepakat, provinsi Rp. 300 milliar pertahun sedangkan kita Tanbu dan Kotabaru Rp. 100 milliar pertahun. Kita sepakat proyek itu tetap berlanjut di tahun 2024 ini.

“Untuk pembangunan jembatan penghubung Kotabaru -Batulicin yang saat ini sudah ada kajian desain, dari segi pembiayaan kita sepakat, provinsi, Kotabaru dan Tanah Bumbu, namun dari segi pelaksanaan perlu kita konsultasikan lagi ke pemerintah pusat, karena ini berkaitan dengan jabatan kepala daerah, karena disalah satu pasal Perpres pengadaan barang dan jasa mempersyaratkan bahwa proyek untuk multiyears itu tidak boleh melebihi dari masa jabatan kepala daerah.

Kalau kita multiyears, fisik 3 tahun artinya kita melebihi, sedangkan masa jabatan kepala daerah kita, pak Gubenur kan kurang lebih satu tahun lagi sudah kembali pemilihan.[joni

Redaksi

www.genpikalsel.com media online terpercaya, serta memberikan informasi akurat dan berkualitas ke masyarakat luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *