BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu akhirnya berhasil mengungkap peristiwa dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Simpang Empat yang terjadi pada 27 Oktober 2023 lalu di areal Taman Edukasi Rt. 02 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan anggota Unit Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu telah menangkap pelaku Curanmor tersebut.
“Identitas pelaku Curanmor
yang diamankan insial AR alias I, pria 27 tahun adalah warga asal Dusun Hayupi Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Kabupaten Banjar.
Pelaku ditangkap pada Senin 20 September 2023 sekitar pukul 19.00 Wita,” kata Iptu Jonser Sinaga, Selasa, (21/11/2023).
AR alias I lanjut Jonser, ditangkap saat berada di depan lokasi Gym di Jalan Ahmad Yani Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir.
Jonser menjelaskan sebelumnya Polsek Simpang Empat menerima laporan peristiwa tindak pidana pencurian, korban seorang mahasiswa atas nama Ahmad Zailani (21) warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat kehilangan sebuah sepeda motor Merk Honda Scoopy tahun 2017, warna coklat hitam dengan nopol DA 6196 BCG.
Kronologis bermula korban berkunjung ke Taman Edukasi Pasar Minggu, lalu korban memarkirkan sepeda motornya miliknya
di depan Ex mesin ATM BANK BRI di areal tersebut.
“Setelah ditinggalkan kurang lebih 1 jam lama nya, kemudian korban ingin pulang dan melihat sepeda motor yang di parkir sudah tidak berada di tempat.” Kata Jonser.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Simpang Empat dan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KHUPidana.” pungkasnya.[joni