KOTABARU – Upaya peredaran obat terlarang jenis Carnophen (Zenith) berhasil digagalkan aparat Polsek Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, pada Senin (14/4/2025) sore. Seorang pria berinisial SI (54), warga Desa Semayap, Pulau Laut Utara, diamankan beserta 700 butir Zenith yang disembunyikan dalam jok sepeda motor miliknya.
Penangkapan berlangsung dramatis tepat di depan Markas Polsek Pulau Laut Timur sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku yang tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tak menyadari bahwa gerak-geriknya telah lama dalam pengawasan petugas.
Kapolsek Pulau Laut Timur, AKP Moersani, S.Sos., M.A.P., memimpin langsung operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif terhadap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.
“Pelaku telah lama menjadi target pengawasan. Kami memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, dan sore itu, saat pelaku melintas, kami langsung melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Moersani.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi ratusan butir Zenith yang tersimpan di bagian belakang sepeda motor. Pelaku kemudian mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur.
Menurut Kapolsek, SI dikenal sebagai salah satu pelaku lama dalam peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut. Meski dikenal licin dan kerap berhasil menghindari razia, kejelian dan kesiapsiagaan petugas berhasil menggagalkan aksinya kali ini.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berupaya menekan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum kami,” tegas AKP Moersani.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Laut Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika dan sejenisnya.[Yandi