Beranda Kriminal Polres Tanbu Ungkap Perkara Penganiyaan dan Pengeroyokan, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Tanbu Ungkap Perkara Penganiyaan dan Pengeroyokan, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

4
0

BATULICIN, genpikalsel.com – Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra tim gabungan dari Polsek Kusan Hilir, unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, Senin 3 April 2023 sekitar jam 09.00 Wita. Pelaku diamankan di kawasan Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.

“Ya benar telah diamankan satu terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto.

Menurut Saryanto, Identitas pelaku pria dengan inisial IS (47) warga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kronologis tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan lanjut Saryanto, yang dilakukan oleh tersangka (dalam lidik) terjadi Minggu, 2 April 2023 sekira jam 01.15 Wita, TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Mustika RT. 02 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Korbannya bernama Mujimin, pria 29 tahun warga asal Desa Batu Meranti Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu.

“Kejadian diketahui bermula ketika pelapor sedang menuju ke Kota Banjarmasin dan di telepon oleh ibu mertua pelapor dan mengatakan bahwa adik ipar pelapor atau korban atas nama Mujimin telah di dikeroyok dan sedang dirawat di Puskesmas Perawatan Pagatan,” bebernya.

Lanjut Dia, selang beberapa saat ibu mertua pelapor menelepon pelapor lagi dan memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia dan menyuruh pelapor untuk segera pulang dari Banjarmasin,

Kemudian, sesampainya pelapor di rumah bahwa memang benar pelapor mendapati adik ipar pelapor tersebut sudah meninggal dunia.

Baca Juga  Berdedikasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bupati Tanbu Zairullah Azhar Raih PGM Award

“Setelah itu pelapor menuju ke kantor Polsek Kusan Hilir melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara itu, satu buah alat cambuk (buntut pari) panjang 1 meter.[joni

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini