Beranda Kriminal Polres Tanbu Berhasil Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kusan Hilir

Polres Tanbu Berhasil Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kusan Hilir

0

Foto; Istimewa.

BATULICIN, Aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengungkap kasus kosmetik Ilegal, dengan barang bukti ribuan pcs kosmetik tanpa izin edar.

Dalam perkara itu satu orang terduga pelaku telah diamankan polisi.

Uangkapan perkara ini disampaikan, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasatreskrim AKP Agung Kurnia Putra, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Anzari pada konferensi pers yang digelar Rabu (22/5/2024) kemarin di Mapolres Tanbu.

“Pelaku yang diamankan dalam perkara ini adalah pria dengan inisial RH 22 tahun. RH diamankan pada Jumat 17 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wita di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu berikut barang bukti ratusan kosmetik tanpa izin alias Ilegal ,” beber AKP Agung Kurnia Putra.

Sebelumnya Lanjut AKP Agung, telah dilakukukan penyelidikan mendalam oleh
Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan kala itu ditemukan ada 1.160 pcs kosmetik tanpa ijin edar.

Pelaku RH mengedarkan kosmetik tersebut dengan cara menjual secara langsung kepada orang atau konsumen yang datang ke tokonya untuk membeli kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa, perbuatan pelaku RH dilakukan sejak Maret 2023,” jelas Agus Kurnia Putra.

Modus operandi pelaku RH memperoleh kosmetik tersebut dengan cara membeli dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau dan ada juga dibeli dari aplikasi online, kemudian kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM itu di jual secara langsung oleh pelaku.

“Keuntungan dari penjualan kosmetik ilegal tersebut berkisar dari 5 ribu rupiah hingga 20 ribu rupiah per pcs,” ungkapnya.

“Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar,”pungkas AKP Agung Kurnia Putra.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version