Ilustrasi perampok. Foto:ITS
Dua pelaku perampokan yang berhasil menggasak gelas emas seberat 100 gram milik korban akhirnya berhasil diringkus tim gabungan anggota Satreskrim Polres Kotabaru dan Polsek Kalumpang.
Pengungkapan kasus Perampokan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartono didampingi wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kasat Reskrim IPTU Muhammad Taufan Maulana, dan Kabag OPS, AKP Abdul Rauf, pada saat Konferensi pers di lobi Gedung Polres Kotabaru, Senin (4/12/2023).
Polsek Kelumpang Hilir akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan di jalan Swarga Desa Serongga RT 09 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Identitas dua pelaku yang ditangkap adalah Kamsiah alias Mama Rahman (46) dan SPZ alias Uya (32) keduanya warga Jalan Intan RT 10, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
“Kamsiah atau Mama Rahman ditangkap pada hari Jumat, 1 Desember 2023 sekitar jam 14.00 wita Di jalan Ratu Intan RT 10, Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru,” kata Kapolres kepada awak media saat Konferensi pers.

“Tidak menjelang lama, tersangka inisial SPZ alias Uya diamankan di samping Bakso dan Mie Ayam Solo Rasa, Jalan Raya Batulicin RT 12, Kabupaten Kotabaru sekitar pukul 18.30 WITA, pada hari yang sama,” ungkapnya
Mirisnya, kedua pelaku masih mempunyai hubungan darah dengan korban. Menurut Kapolres mengungkapkan bahwa dari motif tersangka tersebut lantaran pelaku ini ada rasa kesal terhadap si korban, karena pelaku merasa tidak terima karena harta warisan keluarga tidak dibagikan, lalu disitu lah pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengambil paksa atau merampok gelang emas di korban, mereka langsung kabur lalu menjual gelang emas tersebut.
“Tersangka Kamsiah menjual emas korban seharga Rp 80 juta. Uang hasil penjualan emas diberikan kepada tersangka Uya sebesar Rp 9 juta. Dan hasil penjualan emas digunakan Kamsiah untuk befoya-foya dengan membeli perhiasan kalung emas putih, cincin emas, gelang emas, sepasang anting emas, 3 buah handphone dan membayar uang arisan, dan sisa uang sebanyak Rp 43.950 yang disimpan tersangka Kamsiah di dalam lemari penyimpanan beras,” jelasnya
Akibat perbuatannya, Kamsiah dan SPZ alias Uya kini mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Polsek Kelumpang Hilir. Mereka berdua dikenakan pasal 365 Ayat 2 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ditambah dengan terpenuhinya salah satu unsur dalam pasal 365 ayat (2) KUHP ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.[/Yandi