Beranda Kotabaru Polres Kotabaru Ungkap 9 Kasus Narkoba, Barbuk Ratusan Gram Sabu dan 12...

Polres Kotabaru Ungkap 9 Kasus Narkoba, Barbuk Ratusan Gram Sabu dan 12 Pelaku Diamankan

0

KOTABARU, GK – Dalam kurun waktu 2 bulan di September hingga Oktober 2024 ini Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru berhasil mengungkap 9 kasus Narkoba dengan 12 orang pelaku ditangkap serta ratusan gram narkotika jenis sabu diamankan.

Pengungkapan perkara Narkotika tersebut disampaikan pada
konferensi pers yang berlangsung di lobby gedung utama Polres Kotabaru, Rabu (9/10/2024)

Pers rilis dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung didampingi oleh Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasatnarkoba Iptu Sidik Martujet, serta melibatkan para personel Satreskoba Polres Kotabaru,

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung mengungkapkan bahwa dari 9 (sembilan) kasus tersebut, terdapat 12 pelaku yang berhasil diamankan, yaitu 11 pelaku laki-laki dan 1 pelaku perempuan.

“Adapun Total barang bukti yang disita dari sembilan kasus ini mencapai hingga 196,14 gram sabu-sabu,” bebernya

“Kemudian terungkapnya dari sembilan kasus yang diungkap, ada empat pelaku yang menonjol yaitu terdapat pelaku yang diduga masih di bawah umur dan barang bukti yang signifikan,” papar Kapolres.

Dijelaskankannya, Adapun beberapa dari Kasus yang Menonjol ini kita ungkap, yaitu:

1). Tim Python Saijaan menangkap dua pelaku, ibu dan anak berinisial W (17) dan M, pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 19.45 WITA di Jalan Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika seberat 48,65 gram.

2). Kemudian, Pada Jumat, 20 September 2024, pukul 03.00 WITA, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, dua pelaku berinisial A dan V ditangkap dengan barang bukti delapan paket narkotika seberat 96,39 gram.

3). Seorang pelaku berinisial M ditangkap pada Jumat, 27 September 2024, di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti tiga paket narkotika seberat 12,64 gram.

4). Pada Kamis, 3 Oktober 2024, seorang pelaku berinisial A ditangkap di Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti 34 paket narkotika seberat 19,86 gram.

Disisi lain, dari empat kasus besar tersebut, polisi juga berhasil mengungkap lima kasus lainnya dengan total barang bukti mencapai 10 gram.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Yandi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version