KOTABARU, GK – Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, kali ini Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 29 paket berisi narkotika jenis sabu siap edar yang berhasil diamankan, pada Selasa, (9/1/2024)
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Pebe Supriyadi mengatakan, tersangka yang diamankan lelaki berinisial TW (33), warga ber KTP Jalan Karya Utama Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
“TW dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru, saat berada di teras rumah yang berlokasi di gang Seroja RT 04 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,” ungkap
Iptu Pebe Supriyadi, Kamis, (11/1/2024).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka TW petugas menemukan barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat kotor 6,84 gram.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasI dari masyarakat bahwa tersangka TW sering
mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penindakan mengamankan tersangka TW,” tegasnya.
Jadi kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kotabaru. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas anak buah AKBP Dr Tri Suhartanto ini.[Yandi]