BATULICIN, Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, kembali menyidangkan kasus sengketa lahan dengan objek dan subjek hukum yang sama, Selasa (28/11/2023).
Adapun pihak yang bersengketa atas nama Alex Pandi selaku penggugat dan H Soding selaku pihak yang tergugat, diketahui penggugat dan tergugat ini keduanya, warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.
Sementara objek yang disengketakan adalah tanah seluas 851 meter berlokasi di Jalan Inspeksi Gubernur (Insgub) RT 11 Kelurahan Kampung Baru.
“Gugatan ini sebelumnya sudah pernah dilayangkan belasan tahun lalu dengan objek dan subjek hukum yang sama, ungkap Kuasa hukum tergugat, Kunawardi.
Tetapi lanjut dia, pada tingkat Mahkamah Agung permohonan penggugat ditolak.
Menurut Kurnawardi hal ini sangat mengherankan apabila gugatan dari penggugat ini dikabulkan okeh Majelis Hakim PN Batulicin.
“Seharusnya berpedoman pada asas Ne Bis In Idem,” tandasnya.
Adapun Asas Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Terpisah, Wakil Ketua PN Batulicin, Satriadi SH menerangkan, agenda perkara saat ini sidang setempat.
“Sidang setempat ini untuk memastikan obyek yang disengketakan masih ada,” terang dia.
Selanjutnya, sambung dia, terkait perkara ini sudah pernah berproses dan ditolak ditingkat MA, Satriadi meminta tergugat untuk tetap mengikuti proses dan prosedur.
“Silahkan sampaikan berkas putusan sebelumnya, ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan apakah Ne Bis In Idem atau seperti apa,” pungkasnya.