BATULICIN – Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) akan segara di jalankan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu.
Ini didasari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta Permendagri RI no nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Tanbu, Nahrul Fajeri kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).
Dia mengatakan, bahwa tingkat pusat saat ini tengah dibahas tentang pelaksanaan Paskibraka yang sebelumnya ada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Baru di 2023 lanjut Nahrul, sebagaimana regulasi Perpres Nomor 51 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84, pelaksanaan Paskibra kini ada di Badan Kesbangpol
“Artinya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tanah Bumbu (Tanbu) siap untuk melaksanakan tugas ini,” jelasnya.
Nahrul menjelaskan, perencanaan anggarannya sudah tersedia di tahun 2023, dan Badan Kesbangpol Tanbu tentunya siap melaksanakan tugas amanah Perpres tentang Program Paskibraka tersebut.
“Jadi pelaksanaan timnya pun nanti dibentuk oleh Bupati dan dibantu stakeholder terkait,”pungkasnya.[JN]