BATULICIN, genpikalsel.com –
Sepak terjang AM menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu terhenti di tangan polisi.
AM pemuda 22 tahun tersebut dibekuk aparat kepolisian Unit Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), saat sedang
berdiri di depan pintu rumahnya, di
Jalan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat, 3 Pebruari 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, Unit Resnarkoba mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat bersih 4,20 gram, yang ditemukan di lantai bagian dapur rumah pelaku.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan penangkapan seorang pria di jalan 5 Oktober tersebut.
“Benar, telah diamankan pria berinisial AM, 22 tahun, pada Jumat 3 Pebruari 2023,
AM diduga adalah seorang pengedar sebu-sabu,” ungkap AKP Saryanto, dikonfirmasi, Minggu, (5/2/2023).
Menurut Saryanto, dari penangkapan tersebut anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,20 gram, yang ditemukan
di lantai dapur rumah pelaku.
“Jadi AM dibawa ke Kantor Polres Tanah Bumbu bersama barang bukti narkoba yang ditemukan,” ujarnya.
Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1bungkus plastik klip dan, 1 buah sendok plastik warna ungu.
“AM saat ini sudah tetapkan sebagai tersangka, dan akan dilakukan. Proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Saryanto.