Beranda Tanah Bumbu Pendapatan DBH di Tanbu Dari Tambang Batubara PT Arutmin Alami Kenaikan

Pendapatan DBH di Tanbu Dari Tambang Batubara PT Arutmin Alami Kenaikan

5
0

Foto: Ilustrasi

BATULICIN, Genpikalsel.com – Di tahun 2024 ini Dana Bagi hasil (DBH) yang akan diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel dari royalti batu bara melalui
lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari PT. Arutmin Indonesia, alhasil mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanbu, H. Deny Heryanto, kepada genpikalsel.com melalui chat sambungan whastapnya, Kamis, (8/2/2024).

Deny Heryanto menjelasakan sebelummya pihak Bapenda Tanbu, pada Rabu, (7/2/2023) bertempat di Meranti meeting room Hotel Novotel kota Banjarbaru telah mengikuti rapat koordinasi teknis tentang pembagian 6 persen keuntungan bersih tahun 2022 dari PT Arutmin Indonesia kepada pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.

Yang mana hal itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pasal 21 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2022.

“Yaitu tentang Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha pertambangan batubara sebesar 10 persen dari keuntungan bersih PT Arutmin Indonesia tahun 2022,” kata Deny.

Adapun rapat koordinasi itu jelas orang nomor satu dilingkungan Bapenda Tanbu ini, merupakan pertemuan ketiga sebagai tindak lanjut dari pertemuan rapat koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Yang mana pertemuan pertama diadakan di kantor PT Arutmin Indonesia pada tanggal 26 September 2023 di Jakarta, pertemuan kedua pada tanggal 13 Oktober 2023 di Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan PT. Arutmin Indonesia, perwakilan dari Bapenda Provinsi Kalsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel dan para Kepala Bapenda pemerintah kabupaten penghasil batubara, yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan rapat koordinasi pada pertemuan ketiga ini diperoleh hasil bahwa Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh bagi hasil yang sebelumnya senilai $2.211.453,35 atau setara dengan Rp33.171.800.250 mengalami kenaikan menjadi senilai $2.428.864,23 atau setara dengan Rp36.432.963.450 (dengan perhitungan kurs Rp15.000)

Baca Juga  Permudah Program Satu Desa Satu Masjid, Dinas PMD Tanbu Segera Launching Aplikasi Sajadah

“Jadi untuk selanjutnya akan dilakukan pertemuan kembali yang rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2023 di kantor pusat PT Arutmin Indonesia di Jakarta dengan menghadirkan pemerintah daerah se Kalimantan Selatan dalam proses realisasi dari pembagian hasil yang di sepakati bersama.” Pungkasnya. [joni].

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini