BATULICIN, genpikalsel.com – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) kepada DPRD untuk dibahas agar menjadi produk hukum daerah atau menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga buah Raperda tersebut disampaikan
pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu di Gedung DPRD setempat, Senin (24/7/2023).
Jalannya rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus, diikuti anggota dewan lainnya.
Rapat juga dihadiri pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanbu dan perwakilan Forkopimda setempat.
Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka mengatakan tiga Raperda yang di sampaikan tersebut yaitu, pertama Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” kata Ambo Sakka, saat membacakan pidato pengantar dalam rapat tersebut.
Lanjut Sekda, apalagi kita menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024 mendatang.
Selaku eksekutif, kata Sekda, pihaknya memandang ini sangat urgen untuk segera di bahas dan menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian yang kedua adalah Raperda tentang penyelenggaraan jalan.
“Yang mana Ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak sifatnya,” tandasnya.
Dikatakan bawah khusus untuk jalan kabupaten, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Tetapi yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang jalan kilometera 171 Kecamatan Satui.
kerena ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional.
Untuk itu, masyarakat harus memahami, yang mana kewenangan pusat dan daerah.
“Sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, itu bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang di miliki oleh Kabupaten,” kata Ambo Sakka.
Ketiga, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Sekda, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.
“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa di terima,” tutupnya. [joni]