KOTABARU, Anggota Polsek Pulau Laut Utara, Polres Korabaru, Bripka Darmansyah melaksanakan patroli dialogis di Pasar Kemakmuran Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Sabtu siang (20/7/24),
Dalam giat patroli dialogis tersebut, Bripka Darmansyah pesan-pesan Kamtibmas, Ia juga
mengajak masyarakat
menjauhi permainan judi online (Judol).
Dia juga mendorong agar semua pihak ikut serta dalam menjaga keamanan dan membangun ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Iptu Agus Riyanto, Kasi Humas Polres Kotabaru, menjelaskan bahwa Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., telah mengimbau agar warga masyarakat Kabupaten Kotabaru menjauhi perjudian online karena berpotensi merusak kehidupan dan memiliki ancaman hukuman yang serius.
“Menurut Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Pasal 45 ayat (2), setiap orang yang sengaja menyebarkan atau membuat akses informasi elektronik yang mengandung perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kapolres Kotabaru telah menyampaikan pesan penting kepada seluruh masyarakat di Bumi Saijaan untuk menjauhi judi online. Judi online bukan hanya ilegal, tetapi juga merusak moral dan ekonomi individu serta keluarga.
Banyak kasus menunjukkan bahwa judi online dapat menyebabkan kecanduan, utang, dan berbagai masalah sosial lainnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku dan penyelenggara judi online. [rls/Saleh].