KAPUAS – Seorang pria berinisial T (33) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah menggunakan handphone milik orang lain yang ditemukannya tanpa berusaha mengembalikan. Ia kini terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kejadian ini berawal pada tahun 2023 silam. Doni Saputra (21), seorang karyawan perusahaan sawit, tengah menikmati waktu makan siang di kantin PT Liefere Agro Kapuas (LAK), Desa Lamunti, Kecamatan Kapuas Barat. Saat itu, ia meletakkan dompet, tas, dan ponsel Oppo A53 miliknya di atas meja makan. Namun ketika kembali dari mengambil makanan, ponselnya telah raib—sementara barang lain masih utuh di tempat.
Doni sempat mencari di sekitar lokasi dan mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun tidak aktif. Ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, berharap pelaku segera ditemukan.
Butuh dua tahun hingga kasus ini menemui titik terang. “Tim Resmob Polres Kapuas mengamankan T di Mess Graha Inti Jaya, Kelurahan Manusup, Kecamatan Mantangai, pada Senin (14/4/2025). Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A53,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa T menemukan ponsel tersebut dan menggunakannya tanpa berupaya mengembalikan atau melaporkannya kepada pihak berwenang. Padahal, tindakan itu tetap masuk dalam kategori pencurian di mata hukum.
“Barang siapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dapat dikenai Pasal 362 KUHP,” tegas AKP Rizki. [red]