Beranda Kriminal Nekat Bawa Kabur Mobil Angkutan Milik Majikan, Warga Asal HSU Ini Ditangkap...

Nekat Bawa Kabur Mobil Angkutan Milik Majikan, Warga Asal HSU Ini Ditangkap Polisi di Samarinda

3
0

BATULICIN, genpikalsel.com – Awalnya disuruh majikannya mengantar kayu arang ke Banjarmasin IF alias MU (30) pemuda asal Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) malah nekat membawa kabur mobil angkutan bermuatan kayu arang tersebut. Ulah IF berujung laporan polisi hingga akhirnya ia ditangkap pada Kamis, (10/8/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga saat dikonfirmasi wartawan genpikalsel.com membenarkan penangkapan satu orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana tersebut.

“Ya benar pada Kamis 10 Agustus 2023 sekira jam 04.00 Wita tim gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur
telah mengamankan seseorang pria berinisial IF alias MU terduga pelaku tindak pidana penggelapan,” kata Iptu Jonser, Kamis, (10/8/20)

Terlapor atau pelaku tersebut lanjut Sinaga, ditangkap di Jalan Kurnia Makmur Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Jalan Ilir  Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Penangkapan terlapor berdasarkan laporan korban pelapor SS (63) pria beralamat Desa Megasari Kecamatam Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti1 (satu) Lembar STNK dan 1 unit mobil merk Mitshubutshi 120 Warna Kuning dengan bak kayu.

Dari hasil pemerikaaan diketahui peristiwa bermula pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu, dengan TKP di Jalan Bina Bersama Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kejadian berawal pada hari tersebut di atas, pelaku saat itu disuruh untuk mengantar muatan kayu arang ke Banjarmasin.

Kemudian pada Rabu (2/8/2023) malam sekitar jam 23.00 Wita pelaku dihubungi oleh korban mengaku sedang mengantri mengisi minyak di POM.

Baca Juga  Menyambut Nataru: PT. PTK dan PWI Kotabaru Gelar Media Gathering dan Berbagi Kasih

Namun ternyata sampai dengan sekarang pelaku tidak kembali juga mengantarkan mobil milik korban ke rumahnya dan saat dihubungi kembali oleh korban pelaku sudah tidak mau mengangkat telpon korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah),” ujarnya.

“Jadi atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.  [joni]

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini