KOTABARU,GK – Aparat Polsek Pulau Laut Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru. Penangkapan ini terjadi pada Rabu malam (25/12/2024), sekitar pukul 19.15 WITA, saat petugas tengah melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar.
Pria tersebut ditemukan dalam kondisi mabuk, membawa parang tanpa kumpang sepanjang 40 cm, dan berteriak-teriak di jalan. Ketika petugas mencoba mendekatinya, M menunjukkan sikap melawan hingga akhirnya berhasil diamankan oleh aparat.
Barang bukti berupa parang dengan gagang kayu hitam diamankan oleh petugas. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 karena membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah,” ujar Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M. Amir Hasan, mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K.
Tindakan Tegas Menjaga Ketertiban
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kotabaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. “Kami terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat melalui patroli rutin dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum,” tegas AKP M. Amir Hasan.
Tindakan tersebut mendapat apresiasi dari warga yang merasa kehadiran aparat sangat membantu menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan penangkapan ini, Polres Kotabaru kembali menegaskan komitmennya untuk mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru.
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib dan bersama-sama menjaga situasi yang aman serta kondusif, terutama di tengah momentum perayaan akhir tahun. [Yandi]