BATULICIN, GK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp143.350.612 ke kas daerah. Dana tersebut merupakan bagian dari total hibah Rp32,4 miliar yang diterima untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, dalam konferensi pers di Aula Kantor KPU, Senin (14/4/2025), menjelaskan bahwa seluruh tahapan penggunaan anggaran dilakukan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“Seluruh kegiatan kami laksanakan sesuai ketentuan. Dana yang tersisa sudah kami kembalikan ke kas daerah dan kami laporkan ke Kesbangpol,” ujar Puryadi.
Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu, bahkan menjadi bukti efektivitas kerja KPU Tanah Bumbu tanpa pemborosan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tanah Bumbu, M Sakra Efendi, menambahkan bahwa pengelolaan anggaran diawasi oleh inspektorat internal KPU yang terhubung langsung dengan KPU RI.
“Kami selalu berkoordinasi sebelum menggunakan anggaran. Dengan pengawasan inspektorat, kami pastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” jelas Sakra.
Langkah pengembalian sisa dana ini dinilai sebagai bagian dari komitmen KPU terhadap transparansi dan akuntabilitas. KPU Tanah Bumbu berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.