BATULICIN, Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) gelombang 1 di Kabupaten Tanah Bumbu, telah usai. Puluhan Kades terpilihpun telah resmi dilantik oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, pada Senin 20 Maret 2023 lalu.
Sementara, ada beberapa pihak menilai pelantikan terlalu cepat sejak digelarnya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 18 Maret 2023.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir menegaskan bahwa pelantikan Kades terpilih tersebut sudah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
“Pelantikan kades terpilih beberapa waktu lalu Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Samsir kepada wartawan genpikalsel.com melalui aplikasi Whatsapnya Selasa (28/3/2023).
Samsir menjelaskan lebih gamblang, bahwa pada pelantikan itu dilaksanakan tentunya sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Samsir, misalkan berkas Kepala Desa terpilih itu sudah lengkap dan memenuhi unsur yang dimaksud, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyerahkan berkas tersebut ke Pemerintah Daerah atau Dinas PMD paling maksimal 7 hari.
“Jadi, kalau satu atau dua hari berkas itu sudah selesai dan diserahkan tentunya itu tidak masalahkan,” ujar Samsir.
Kemudian lanjut Samsir, untuk pelantikan atau pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih yang dilantik oleh Bupati Tanbu, Zairulllah Azhar paling lambat 30 hari.
“Artinya, kalau BPD sudah menyampaikan berkas lengkap ke Dinas PMD, maka satu atau dua hari langsung dilantik itu tidak masalah, karena aturannya seperti itu,” terang Samsir.
“Jadi tidak ada bahasa yang menyebutkan bahwa pelantikan Kades tersebut tidak harus tiga hari tapi yang dimaksud disini 1 atau 2 hari bisa dilantik karena diaturan maksimal 30 hari,” tegas kadis PMD tersebut.[joni