KOTABARU, GK – Dalam upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan bersama Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru dan Kepala Kantor BPN Kotabaru menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis, Jumat (22/3/2025). Acara berlangsung di Kantor Kemenag Kotabaru, Jalan Jamrud, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kepala Kemenag Kotabaru, Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI.M., menyampaikan rasa syukur atas dukungan langsung dari Kanwil ATR/BPN Kalsel terhadap legalitas tanah wakaf di wilayah Kotabaru. “Hari ini adalah momen luar biasa dengan kehadiran langsung Bapak Kanwil ATR BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Sebanyak tiga persil tanah wakaf disertifikasi, memberikan semangat baru bagi para nazhir untuk mengelola tanah wakaf dengan lebih optimal,” ungkap Ahmad Kamal.
Dukungan Penuh untuk Tanah Wakaf Kepala Kanwil ATR/BPN Kalsel, Abdul Aziz, S.H., M.Kn., menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Ini merupakan atensi langsung dari Pak Menteri, tidak boleh ada tanah wakaf tanpa sertifikat. Saya berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Kemenag Kotabaru dan Kepala BPN Kotabaru, seluruh tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru dapat disertifikasi dalam satu hingga dua tahun ke depan,” ujarnya.
Abdul Aziz juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf. “Kalau ada kendala, kami siap membantu. Media juga memiliki peran penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalisasi tanah wakaf,” tambahnya.
Dorongan untuk Penyelesaian Sertifikat Wakaf Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kotabaru, I Made, menyebutkan bahwa penyerahan tiga bidang sertifikat tanah wakaf kali ini menjadi langkah awal yang signifikan. “Kami akan menggalakkan program ini sehingga seluruh tanah wakaf di Kotabaru dapat tersertifikasi. Dengan dukungan penuh dari Bapak Menteri ATR/BPN dan Kanwil Kalsel, kami optimis ini bisa tercapai,” ucap Made.
Ia juga mengajak media untuk turut menyebarluaskan informasi terkait kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf, agar masyarakat semakin teredukasi dan terdorong untuk menyelesaikan legalitas lahan mereka.
Apresiasi dari Penerima Sertifikat Salah satu perwakilan penerima sertifikat tanah wakaf menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kemudahan yang diberikan.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Kemenag dan BPN. Dengan adanya sertifikat ini, kami lebih semangat untuk mengelola tanah wakaf demi mencetak generasi penerus agama dan bangsa,” ungkapnya.
Dengan upaya yang terus digalakkan, legalisasi tanah wakaf di Kotabaru diharapkan semakin cepat terealisasi, mendukung pemberdayaan lahan wakaf secara optimal untuk kepentingan umat dan pembangunan berkelanjutan. [Yandi