Beranda Tanah Bumbu JPU Tuntut Hukuman Mati Kepada Pembunuh IRT dan Dua Anaknya di Saring...

JPU Tuntut Hukuman Mati Kepada Pembunuh IRT dan Dua Anaknya di Saring Sungai Bubu

0

BATULICIN, Genpikalsel.com – Muhammad Iyan (21), seorang pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) dan dua orang anaknya yang masih dibawah umur di Desa Saring Sungai Bumbu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada Kamis 2 Juni 2022 tahun lalu, sedang menjalani persidangan.

Peristiwa sadis dan diluar nalar itupun masih belum hilang dalam ingatan warga setempat.

Terkini, Senin (9/1/2023), kemarin,
Muhammad Iyan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batulicin, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Satriadi dan didampingi dua Hakim Anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.

Pada sidang tuntutan tersebut, JPU memberikan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa yang dengan teganya menghilangkan nyawa seorang IRT yang berusia 36 tahun beserta dua buah hatinya yang masih berumur 4 dan 6 tahun.

“Tadi sudah kita sampaikan dalam sidang tuntutan, JPU mununtut terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati. Karena, perbuatan terdakwa ini telah menghilangkan satu generasi yang dilakukan secara sadis,” papar JPU Rizki Purbo Nugroho kepada beberapa wartawan usai sidang tuntutan tersebut.

Kemudian, lanjut pria yang menjabat Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu ini, tidak ada rasa penyesalahan dari terdakwa, tidak ada upaya untuk memohon maaf kepada keluarga korban.

“Dalam perkara ini, apakah terdakwa menyesali perbuatannya atau tidak, dan tidak ada satupun yang meringankan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, sebetulnya seorang itu masih bisa membatalkan niatnya, meski dalam keadaan sakit hati, tapi tidak dilakukan,” bebernya.

Sidang dilanjutkan pada Senin 16 Januari 2023, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sekedar informasi, pelaku ini ditangkap oleh anggota Polres Tanah Bumbu yang di back-up Unit Resmob Polda Kalsel, Sabtu (4/6/2022) dini hari pada pukul pukul 01.30 WITA, di Desa Penyolongan, Kecamatan Kusan Hilir.[Joni]

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version