Beranda Kotabaru Jalani Bisnis Obat Zenith, Tiga Pengedar Ini Berhasil Digulung Satpolairud Polres Kotabaru

Jalani Bisnis Obat Zenith, Tiga Pengedar Ini Berhasil Digulung Satpolairud Polres Kotabaru

0

KOTABARU, Tim dari Satpolairud Polres Kotabaru berhasil menggulung alias menangkap tiga orang diduga pelaku pengedar Narkoba berupa obat Zenith. Ketiganya masing-masing berinisial HJ (45), AA dan HE, Senin (21/7/2024).

Para pelaku berhasil di amankan di Desa Hilir Muara Rt. 08, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Polairud Polres Kotabaru AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K mengungkapkan, terungkap tiga pengedar obat terlarang ini bermula dari informasi masyarakat Desa Hilir Muara.

“Bahwa banyak para ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah HJ. Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya, hingga dilakukan penangkapan tersangka HJ di rumah sewaan yang berada di Desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen / Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 850.000,” ungakap Kasat Polairud.

Setelah diintrogasi lanjut Arief, dan kemudian dilakukan pengembangan hingga ditangkap AA dan HE di rumahnya dan ditemukan barang bukti Zenith 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp.500.000.

Atas kejadian tersebut 3 orang tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Sat Polairud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.

“Jadi perbuatan tersangka yang diduga melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun penjara,”pungkasnya. [Yandi].

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version