BATULICIN, Genpikalsel.com – Seorang istri dengan insial L (33) melaporkan suaminya R (36) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Rabu, (3/7/2024) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah.
Kejadian bermula ketika pasangan suami istri tersebut terlibat dalam cekcok mulut di rumah mereka yang disebabkan permasalahan ekonomi.
Pertengkaran yang awalnya hanya berupa adu mulut itu kemudian memuncak emosi hingga suami diduga menampar istrinya tersebut.
“Pelaku menampar wajah korban dengan tangan kanan di pipi kiri yang mengakibatkan memar. Korban yang tak terima melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hilir,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Pasca menerima laporan polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku R berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada hari Jum’at, (5/7/2024) sekira 14.00 Wita
“Jadi pelaku R disangkakan telah melakukan Tindak Pidana KDRT sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,”pungkas Iptu Jonser Sinaga [jo]
Tidak ada komentar