Beranda Tanah Bumbu IRT Paruh Baya Asal Paser Ini Diciduk Polsek Satui Karna Kepemilikan Sabu

IRT Paruh Baya Asal Paser Ini Diciduk Polsek Satui Karna Kepemilikan Sabu

0

BATULICIN, genpikalsel.com – Seorang perempuan berinisial NK (51) ditangkap aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, Senin, 13 Pebruari 2023 malam. Wanita asal Kabupaten Paser, Kaltim ini diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Wanita paruh baya ini diamankan di rumahnya di Jalan Kuripan Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, Tanbu.

Kepala Polres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humasnya, AKP Saryanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang IRT tersebut. Saryanto juga menjelaskan kronologi penangkapannya.

“Awalnya, aparat kepolisian Polsek Satui mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Saryanto, kepada media genpikalsel Jumat, (17/2/2023)

Menindaklanjuti itu sambungnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat melakukan penangkapan terhadap terduga, petugas menemukan 1 buah klip plastik bening berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram beserta peralatan isap sabu,” bebernya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut langsung digelandang ke kantor Polsek Satui untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [Joni]

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version