BATULICIN, genpikalsel.com – Pria berbadan kekar berinisal Am (37) tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di Jalan Ahmad Yani Desa Banjar Sari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira jam 14.30 Wita.
Am warga Jalan Transmigrasi Km 42 Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, ini diamankan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RW (36) warga
Muara Satui Barat Rt. 05 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Tanbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Satui, Iptu Hardaya, Senin, (20/2/2023) mengatakan, kejadian berawal dari korban yang sedang rebahan di dalam kos-kosan bersama terlapor Am (dalam lidik).
Kala itu terlapor meminta hendphone korban untuk menghapus video Tiktok.
Tetapi lanjut Saryanto, korban menolaknya kemudian korban di pukul menggunakan tangan kanan berkali-kali hingga menyebabkan mata sebelah kiri korban bengkak dan kepala mengeluarkan darah.
“Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Poles Tanah Bumbu. Kini tersangka sudah diamankan,”tutup Saryanto.[joni