BATULICIN – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dinilai menganggu kenyamanan warga karna beroperasi melebihi batas waktu.
Hal ini sebagaiman disampaikan Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar kepada wartawan genpikalsel.com
Kaspul mengaku dirinya sering mendapat telepon dari warganya terkait adanya tempat hiburan malam yang beroperasi melebih batas waktu sehingga dapat mengganggu warganya yang sedang beristirahat pada malam hari.
“Saya sering mendapat aduan warga melalui telpon terkait THM yang mengganggu warga ingin beristirahat. THM ini beroperasi melebih batas waktu, sempai sekitar jam 2, 3 dan jam 4 dini, masih saja mengadakan hiburan malam,” beber Kaspul Anwar kepada wartawan genpikalsel.com di kantornya, Rabu (22/11/2023).
Tolong lah lanjut Kaspul Anwar, bagi yang berwenang yang menangani THM ini agar bisa ditertibkan, kalau bisa ditiadakan saja, pusing saya menerima laporan warga terkait THM yang mengganggu Istirahat warga.
Menurut Kaspul, pernah dilarang beroperasinya di malam hari melebih batas waktu, rupanya tak digubris beberapa pemilik tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Ini kata Kaspul, tak mematuhi aturan dan masih saja mengganggu kenyamanan masyarakat di desa saya, THM ini nakal, membangkang.
“Jadi saya berharap kepada dinas terkait yang menangani untuk segera menertibkan THM di Desa Sarigadung yang beroperasi melebih batas waktu,” pungkasnya.[joni