BATULICIN, genpikalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanah Bumbu, tahun anggaran 2023, Selasa (1/8/2023).
Jalannya dipimpin Wakil Ketua l DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus diikuti anggoata dewan lainnya.
Dari pihak eksekutif rapat dihadiri Bupati Tanbu, HM Zaurullah Azhar yang diwakili Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Mukhlis, sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkab Tanbu, juga dihadiri Forkopimda setempat.
Bupati Tanbu, Zairullah Azhar melalui Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Mukhlis SH menyampaikan, bahwa sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi,
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA),” katanya
Kemudian jika keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
Keadaan darurat; dan
Keadaan luar biasa.
Memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, sampai dengan bulan Juni 2022 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, yang disebabkan karena perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
Oleh sebab itu lanjut Mukhlis, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan hal-hal, sebagai berikut:
Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah;
Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2023;
Penyesuaian atas Dana Perimbangan/Transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat;
Hasil kinerja dari pengelolaan BLUD maupun BUMD, dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, diperkirakan mengalami kenaikan yakni dari 2 triliun 298 miliar 177 juta 675 ribu 120 rupiah.

Selanjutnya menjadi 3 triliun 54 miliar 18 juta 1.627 rupiah, naik sebesar 755 miliar 840 juta 326 ribu 507 rupiah,
sedangkan, perubahan Kebijakan Belanja Daerah
Sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat,
maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, diarahkan sebagai berikut:
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 2 Triliyun 314 miliar 598 juta 632 ribu 518 rupiah.
Setelah perubahan menjadi sebesar 3 triliun 315 miliar 195 juta 660 ribu 673 rupiah, atau bertambah sebesar 1 triliun 597 juta 28 ribu 155 rupiah.
Dengan defisit APBD Tahun Anggaran 2023, sebelum perubahan sebesar 16 miliar 420 juta 957 ribu 398 rupiah sesudah perubahan sebesar 261 miliar 177 juta 659 ribu 46 rupiah, atau bertambah sebesar 244 miliar 756 juta 701 ribu 648 rupiah.
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 21 Milyar 420 Juta 957 Ribu 398 Rupiah Sesudah perubahan sebesar 266 miliar 177 juta 659 ribu 46 rupiah, atau bertambah sebesar 244 miliar 756 juta 701 ribu 648 rupiah.
Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar 5 miliar rupiah.
Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar 16 miliar 420 juta 957 ribu 398 rupiah Sesudah perubahan sebesar 261 miliar 177 juta 659 ribu 46 rupiah, atau bertambah sebesar 244 milyar 756 juta 701 ribu 648 rupiah.
“Saudara pimpinan, anggota dewan dan hadirin yang berbahagia,
Tentunya kami, Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD perubahan 2023 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Bumi Bersujud,” ungkap dia.
“Jadi selanjutnya mengenai rincian pendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, agar kiranya dapat di diskusikan dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama,”pungkas Mukhlis.[joni]