BATULICIN, Nekad mengedarkan obat merk Samcodin secara ilegal, seorang wanita inisial MA (34) terpaksa harus berurusan dengan polisi. MA diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) pada Rabu, 14 Agustus 2024 malam di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena Samcodin, yang pada dasarnya adalah obat batuk yang mengandung bahan aktif tertentu, sering kali disalahgunakan oleh sebagian orang untuk mendapatkan efek psikoaktif.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan MA
ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dari masyarakat tentang aktivitas penjualan obat tanpa izin di wilayah tersebut.
“Terlapor MA ini diamankan saat petugas melakukan
operasi pekat gabungan dalam rangka Operasi Sikat Intan Dua,” ungkap Iptu Jonser Sinaga, Sabtu, (17/8/2024).
Polisi menemukan bahwa wanita tersebut menjual obat merk Samcodin secara bebas tanpa resep dokter, sebuah tindakan yang melanggar peraturan peredaran obat-obatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dari penangkapan tersebut, anggota menyita barang bukti 130 butir obat Samcodin yang siap untuk dijual dan uang tunai Rp 100 ribu ” terangnya.
Kasi Humas menjelaskan bahwa penjualan obat-obatan seperti Samcodin tanpa resep adalah pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tentang kesehatan
“Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk penyidikan lebih lanjut ” kata Jonser.
Dalam kesempatan itu pihaknya kembali mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menjual obat-obatan berbahaya tanpa izin akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. [joni].