BATULICIN, GK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua pria berinisial RF (34) dan EAS (35) dimana RF diketahui merupakan seorang residivis.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di sebuah rumah di Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dengan total berat bersih mencapai 579,34 gram. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital dan plastik klip.
Operasi memberangus para pelaku tindak pidana narkoba ini juga
dalam rangka mendukung Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden RI dibidang Penegakan Hukum Ungkap Kasus Narkotika Di Wilkum Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat dan target operasi bahwa maraknya peredara gelap narkoba di wilayah tersebut.
Lalu kata Jonser, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan awalnya pada hari Rabu 13 November 2024 sekira jam 03.00 WITA, di sebuah Rumah Di Desa Bayan Sari Kecamatan Angsana anggota berhasil mengamankan RF.
“Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan bukti percakapan tersangka RF dalam peredaran gelap narkotika di handphone miliknya,” kata Jonser.
Selanjutnya berdasarkan petunjuk tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan kembali dan berhasil mengamankan EAS masih pada hari yang sama EAS ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
“Tim melakukan penggeledahan yang diakui ke duannya adalah rumah sewaan tersangka atas nama RF dan EAS yang digunakan keduanya untuk menyimpan narkotika jenis sabu, yang mana saat dilakukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Tersangka menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah sewaan tersebut dan 10 paket sabu ditemukan di atas plafon dapur rumah.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” demikian tutup Jonser.
Tidak ada komentar