Beranda Kriminal Dua Hari, 6 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tanbu Berhasil Digulung Polisi,...

Dua Hari, 6 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tanbu Berhasil Digulung Polisi, Begini Ceritanya

0

BATULICIN, Dalam rentang 2×24 jam, aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan TKP dan waktu yang berbeda, di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, sepanjang Jumat (17/5/2024) hingga Sabtu, (18/5/2024).

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dalam giat Operasi Antik Intan 2024 menangkap 1
pelaku, seorang pria
berinisial MW (17) warga Jalan Tranmigrasi Gg. Hidayatullah Desa Bersujud Kecamatan Simpang.

MW ditangkap, Jumat 17 Mei 2024 dinihari di Jalan Pesantren Kelurahan Kampung baru Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengatakan barang bukti yang diamankan dari MW 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,68 gram.

Jonser menjelaskan, di hari yang sama sekitar jam 02.30 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Tanbu juga melakukan penangkapan terhadap AAJ laki-laki 44 Tahun, yang tercatat sebagai warga Desa Batulicin Irigasi Kecamtan Karang Bintang.

“AAJ diamankan di sebuah Rumah di Jalan Kodeco Km 13 Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, dan pada saat ditangkap ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kamar Sdra AAJ,” kata Jonser.

Lalu setelah itu dilakukan pengembangan maka didapati 1 orang laki-laki atas nama MA.

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,13 gram, turut diamankan uang tunai Rp 1 juta dan barbuk lain yang terkait perkara itu.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada pukul 19.00 wita kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki MAA (23) Disebuah Rumah di Jalam Senada Rt 007 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.

Pelaku MAA warga Desa Gunung antasari

“Dari hasil penangkapan MAA yang tercatat Warga Jalan Senada Rt 007 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,17 gram,” kata Jonser.

“Usai mengamankan MAA ke Polres Tanah Bumbu, anggota Satresnarkoba kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap MAR pada pukul 21.00 Wita di sebuah Rumah di Jalan Banyuwangi Rt 014 KelurahanTungkaran Pangeran Kecamatn Simpang Empat.

Pelaku MAR Jalan Banyuwangi Rt 014 KelurahanTungkaran Pangeran.

Pada saat penangkapan MAR ini yang di ketahui warga jalan Banyuwangi RT. 14, Kelurahan tungkaran pangeran kecamatan Simpang Empat ini, anggota menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu berat bersih 48,76 gram.

Keesokannya lagi, Sabtu 18 Mei 2024 itu, anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin pada saat Operasi Kewilayahan Antik Intan 2024 berhasil mengamankan RA (25) yang juga pelaku terkait kejahatan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku RA yang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin

Terlapor RA warga Jalan Pesantren Desa Kampung Baru Kecamatan Batulicin selanjutnya digelandang ke Polsek Batulicin berikut barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,53 gram.

“Jadi ada 6 pelaku kejahatan narkoba yang diamankan dari hari Jumat sampai Sabtu,” kata Jonser.

“Pada hari Jumat Itu, 1 tangkapan Polsek Simpang Empat dan 4 orang Tangkapan Satresnarkoba lalu pada Sabtunya tangkapan Polsek Batulicin Polres Tanbu,” pungkas Jonser Sinaga. [joni]

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version