BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menggelar rapat paripurna, Senin (4/12/2023).
di Ruang Sidang Utama.
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud.
Jalannya rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua Said Ismail Khollil Alydrus dan dihadiri Asisten Bupati, Eka Saprudin.
Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar melalui Asisten, Eka Saprudin, mengatakan dalam sambutanya menyampaikan selaku pihak eksekutif mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan.
“Dimana dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat eksekutif pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu, kembali akan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif,” paparnya.
Selanjutnya adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud, adalah :
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud
Bidang investasi daerah dengan dana investasi dikualifikasikan sebagai pengembangan jasa pelayanan umum, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat yang salah satunya berupa layanan air bersih.
Dia menjelaskan, sumber dana investasi daerah ini dapat berasal dari APBD, keuntungan dari investasi terdahulu, dana/barang amanat dari pihak lain yang dikelola pemerintah daerah, dan/atau sumber-sumber lain yang sah.
Besaran investasi daerah terhadap PT. Air Minum Bersujud lanjut Eka, sampai dengan tahun 2023 yang telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp. 211.533.526.041,00 (211 miliar 533 juta 526 ribu 41 rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penyertaan modal daerah berupa uang sebesar Rp. 46.125.682.206,00 (46 miliar 125 juta 682 ribu 206 rupiah) dan Penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah sebesar Rp. 165.407.843.835,00 (165 miliar 407 juta 843 ribu 835 rupiah).
“Tentu perlu adanya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan komitmen kita bersama dalam mensejahterakan masyarakat kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. [joni].