KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/5/2024) di Gedung Paripurna DPRD di tempat.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis yang didampingi Wakil Ketua DPRD, H Mukhni AF serta para anggota DPRD Kotabaru.
Sementara dari pihak eksekutif diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru, H Zainal Abidin S.STP, Forkopimda dan SKPD setempat.
H. Zainal Abidin menyampaikan empat Reperda, yakni terdiri dari, pertama; Raperda tentang Pembangunan Gedung, Ruang Lingkup Pengaturan Dalam Peraturan Daerah yang meliputi fungsi klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan, Infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pendanaan dan sangksi adminstratif.
Raperda kedua, tentang Riset dan Inovasi Daerah. Ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah.
Tujuan dari adanya riset dan inovasi daerah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat serta meningkatkan daya saing.
Raperda ketiga, tentang Hibah dan Sumbangan dari Pihak Lain, untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Raperda ke empat, tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting dengan pengertian tersebut.
“Wewenang penyelenggaraan jalan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta mengayomi dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Kotabaru ini, jelasnya.
Kemudian setelah membacakan empat buah Raperda, langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis. [Yandi]