Beranda Kotabaru DPC Demokrat Kotabaru Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Dan Keadilan Ke Pengadilan

DPC Demokrat Kotabaru Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Dan Keadilan Ke Pengadilan

0

KOTABARU, Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (05/04/23), mendatangi Pengadilan Negri Kotabaru untuk menyerahkan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan yang ditujukan ke Mahkamah Agung.

Aksi tersebut digelar secara serentak di seluruh DPC-DPD yang ada di Indonesia.

Ketua DPC Partai Demokrat Kotabaru, H. Syahiduddin, mengatakan pada Senin (03/4/2023) semua Ketua DPD dan DPC se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing.

Para ketua DPD dan DPC ini, menurutnya, adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketua Umum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko.

“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai.

“Per hari ini, setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kabupaten Kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” kata Syahiduddin, Rabu (05/04/23)

Syahiduddin menegaskan, upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitannya dengan konflik internal partai.

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.

“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh Pengadilan.

Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” tegasnya.

Lebih jauh Ia menerangkan, saat Konferensi Pers yang dilakukan pada Senin (3/3/2023), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version