BATULICIN, genpikalsel.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Bina Desa (Polbindes) untuk mensosialisasikan sekaligus menegakan Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah khususnya di wilayah kecamatan Simpang Empat dan Kusan Hilir.
Hal itu sehubungan terbentuknya Polbindes dari Satpol PP dan Damkar,
mereka mempunyai tugas pada area Kecamatan Simpang Empat pada 15 desa dan area Kecamatan Kusan Hilir pada 22 desa.
“DLH bersama Satpol PP dan Damkar telah melakukan rapat koordinasi Senin, (12/6/2023) dalam rangka sinergitas peran lintas sektor untuk pembinaan ke masyarakat terkait pengelolaan sampah khususnya kebersihan berdasarkan perda nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti, Selasa, (13/6/2023).
Pihaknya menggandeng Polbindes sebab tufoksi mereka
salah satunya adalah pembinaan, pengawasan dan penyuluhan / Binwaslu Perda dan Perkada.

Menurutnya DLH bersama Polbindes akan melaksanakan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terkait larangan dan sanksi administratif di Perda Pengelolaan Sampah yang
tertuang pada bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 55 dan Instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait dengan tertib jam buang sampah.
Keberadaan Polbindes tersebut yang beranggotakan 15 orang untuk Kecamatan Simpang, dan 11 orang untuk wilayah Kecamatan Kusan Hilir,
“Jadi keberadaan Polbindes ini diharapkan mereka dapat membantu koordinasi, sosialisasi dan edukasi kepada pihak kecamatan dan desa dalam hal kebersihan yaitu perubahan perilaku di masyarakat yang lebih sadar untuk menjaga kebersihan, taat jam buang sampah dan tertib membuang sampah di TPS (tempat pembungan sementara) yang telah ditentukan,” lontarnya lagi.
Lebih lanjut, Kabid PSLB3 DLH Tanbu menjelaskan adapun
hasil rakor bersama pihak Sat Pol PP ditindaklanjuti dengan membuat grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan Polbindes dan petugas DLH untuk memudahkan berkoordinasi terkait dengan isi Perda dan Instruksi Bupati tentang pengelolaan sampah.
“Selanjutnya kita akan disusun jadwal untuk turun bersama di dua wilayah kecamatan tersebut mensosialisasikan langsung perihal materi tersebut,” katanya.
“Karna permasalahan kesadaran masyarakat terhadap ketaatan jam buang dan tertib buang sampah merupakan isu utama kendala dalam pengelolaan sampah.” Ungkap Indah Maya Suryani.
Menurutnya dipilihnya dua kecamatan tersebut sebagai area percontohan untuk pelaksanaan kegiatan di area yang memang menjadi fokus layanan persampahan DLH dengan kompleksitas masalah yang ada.
“Dan jika ini efektif maka akan bertahap diterapkan ke kecamatan lainnya,” pungkasnya. [joni]