KOTABARU, Aparat kepolisian dari Satuan Tim Macam Bamega Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru, Polda Kalsel, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di sejumlah TPK (tempat kejadian perkara) berbeda, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, Rabu, 7 Desember 2022 lalu.
Kapolres Kotabaru, AKBP HM Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi KBO Kasatreskrim Ipda Bernard Sinaga dan Kasi Humas Ipda Agus R, saat menggelar pers rilis di Mapolres Kotabaru menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana curat
spesialis congkel pintu disiang hari dengan 8 TKP berbeda tersebut, Selasa, (13/12/2022).
“Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua tersangka masing-masing berinisial AH usia 29 tahun pria, warga Desa Baharu, Kotabaru, kemudian BY usia 21 tahun merupakan warga Kelurahan PL Singgam Kotabaru,” beber Agus

Lanjutnya dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari 8 TKP yang berbeda, diantaranya, 1 buah HP Merk Vivo Y15s, 1 buah TB Led Merk Xiomi Smart TV 32 Inc dan 1 buah note book merk Asus plus carger dan maouse. Kemudian ada juga berbagai peralatan elektronik rumah tangga.
Barang bukti lain yang diamankan dari dua tersangka yakni, 1 buah HP Realmi, 1 buah TV Led Merk Samsung 32 inc, serta barang bukti launnya.
Polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Kharisma nopol DA 6644 GAN yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Hasil pemeriksaan dari pengakuan kedua tersangka bahwa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp. 12 juta dan dibagi dua, masing-masing mendapat bagian Rp.6 juta. Dan semua uang tersebut habis dipakai oleh kedua tersangka,” ungkap Agus.
Dilanjutkannya, aksi pencurian dilakukan dua tersangka ini total ada 8 TKP yang berbeda-beda
“Kedua tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai pencari besi tua, mereka melakukan survey terlebih dahulu untuk menentukan targetnya,” kata Agus
Dari pengakuan tersangka sendiri lanjut Agus, dalam melancarkan aksi jahatnya mereka masuk rumah dengan cara merusak pintu dan jendela.
“Kedua tersangka ini melakukan pencurian pada siang hari pada saat penghuni rumah pergi meninggalkan rumah mereka. Agar saat membawa hasil curian tidak dicurigai masyarakat sekitar TKP,” terang Agus.
“Kedua tersangka berikut barang bukti di proses hukum lebih lanjut,” pungkas Agus.