Beranda Uncategorized 11 Bulan Buron, Pelaku Penikaman Rustam di Resepsi Pernikahan di Desa Sekapuk...

11 Bulan Buron, Pelaku Penikaman Rustam di Resepsi Pernikahan di Desa Sekapuk Diringkus Polisi

0

BATULICIN, Setelah hampir setahun buron, pria berinisial HA (48) pelaku penusukan terhadap korban yang bernama Rustam (40) pada Maret 2023 silam
saat acara resepsi pernikahan di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
akhirnya diringkus polisi.

Pelaku ditangkap aparat dari Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu
di Jalan Provinsi, RT 02 Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Jum’at (12/1/2024), mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, tindak pidana penganiayaan itu berawal ketika korban yang tak lain merupakan saudara pelapor sedang membantu di acara resepsi pernikahan bersama pelaku.

Kala itu lanjut Jonser, terjadi percekcokan adu mulut antara korban dengan pelaku kemudian pelaku menurut keterangan pelapor mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di pinggang pelaku dan langsung menikam korban di tangan sebelah kanan, tanpa ada perlawanan dari korban.

Akibat ditikam pelaku dengan senjata tajam korban mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas Angsana karena terjatuh lemas kekurangan darah.

Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polsek Satui untuk diproses secara hukum.

“Dari penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau merk Carl Schlieper dengan panjang besi 17 cm, dengan panjang gagang 11 cm dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat, 1 lembar celana pendek dan
1 lembar baju kaos warna hitam,” kata Jonser.

“Jadi atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana tentang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan,”tutup Jonser.[joni].

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version